Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
MUI: Vaksin MR Boleh Digunakan dalam Kondisi Darurat

Ilustrasi pemberian vaksin. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada akhirnya mengeluarkan fatwa terkait penggunaan vaksin Measles Rubella (RB). Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Vaksin MR dari Serum Institute of India (SII) untuk Imunisasi.
1. Vaksin MR mengandung unsur babi
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
"Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," ujar Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (20/8).
2. Hukum penggunaan vaksin MR bersifat mubah
Editorial Team
EditorSugeng Wahyudi
Follow Us