Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Masa kampanye Pilkada 2018 telah memasuki hari ke-26. Pasangan calon berlomba-lomba menyampaikan visi dan misi kepada publik untuk menarik simpati pemilih sehingga posisi gubernur dan wakilnya, wali kota/bupati dan wakilnya, dapat mereka raih.

Namun, perjalanan masa kampanye tak melulu lancar. Terbukti, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), temukan sejumlah pelanggaran terhadap Alat peraga kampanye, kampanye di tempat yang dilarang dan pelibatan pejabat BUMN/BUMD, hingga aparatur sipil negara, yang mestinya tak dilakukan oleh para Paslon.

1. 4.074 alat peraga kampanye diduga melanggar

Default Image IDN

Salah satu komponen yang diawasi Bawaslu pada tahapan ini adalah alat peraga kampanye. Menurut Anggota Bawaslu M Afifuddin, ditemukan Alat Peraga kampanye yang tidak sesuai desain, jadwal, maupun lokasi yang telah ditetapkan.

"Hasil pengawasan selama 25 hari masa kampanye Pilkada terdapat 4.074 alat peraga kampanye yang melanggar dan dilakukan tindakan oleh pengawas Pemilu dengan melakukan penertiban terhadap alat peraga tersebut," ujar Afifuddin di Kantor Bawaslu, Selasa (13/3).

2. Jawa Tengah paling banyak melanggar

Topics

Editorial Team

Tonton lebih seru di