Selain soal alat peraga kampanye, Afif mengatakan Bawaslu temukan pelanggaran keterlibatan pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian, anggota Tentara Nasional Indonesia, hingga perangkat desa. Padahal dalam aturan kampanye dalam undang-undang Pilkada, hal tersebut jelas melanggar.
"Total ada 425 jumlah pelanggaran dalam hal pelibatan pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, Polisi, TNI, kepala daerah atau sebutan lainnya/lurah dan perangkat desa," kata dia.
Lebih lanjut, Afifuddin menjelaskan pelanggaran tersebut terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB) di 8 kabupaten/kota dengan total 85 pelanggaran dan di Jawa Tengah di 9 kabupaten/kota dengan 22 pelanggaran.
"Selain itu, pelanggaran terjadi di Jawa Barat 14 Kabupaten/Kota di Ciamis, Cirebon, Kota Sukabumi, Majalengka, Indramayu, Bandung, Bogor, Garut, Karawang, Pangandaran, Bandung, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor dan Tasikmalaya dengan 163 pelanggaran. Sulawesi Tengah di Donggala dengan 2 pelanggaran, di Banten dengan 11 pelanggaran, serta di Maluku Utara terjadi di Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Kota Tidore, Halmahera Tengah dengan 18 pelanggaran," ujarnya.
Kemudian pelanggaran juga terjadi di Sulawesi Utara dengan 15 pelanggaran, Sulawesi Selatan dengan 16 pelanggaran, di Sumatera Utara dengan 1 pelanggaran, di Maluku dengan 1 pelanggaran, di Kalimantan Barat dengan 3 pelanggaran, dan di Sulawesi Tenggara dengan 30 pelanggaran.
"ASN dan aparatur negara tidak bisa ikut kampanye.Pelanggarannya sedang berjalan di daerah yang bersangkutan untuk segera diganti atau diingatkan, tapi tetap kami akan awasi," tandasnya.