ilustrasi salat berjamaah (IDN Times/Prayugo Utomo)
Meskipun diperbolehkan, ada beberapa hal yang meski diperhatikan yakni anak yang digendong tidak dalam keadaan membawa najis, tidak mengulang gerakan tiga kali berturut-turut, dan tidak mengulang satu gerakan yang keras.
بشرط أن يكون ثياب الصبيان وأجسادهم طاهرة وإن الفعل القليل لا يبطل الصلاة وأن الأفعال إذا تعددت وتفرقت لا تبطل الصلاة .. وهو دليل مذهب الشافعي على صحة صلاة من حمل الصبي والصبية في صلاة الفرض والنفل للأمام والمأموم والمنفرد
Artinya: "Syarat agar salat seorang anak laki-laki atau perempuan diterima adalah bahwa pakaian dan tubuh mereka harus suci, dan sedikitnya gerakan tidak membatalkan salat. Jika terjadi beberapa gerakan atau pemisahan di antara mereka, itu tidak membatalkan salat. Ini adalah dalil (panduan) mazhab Syafi'i tentang keabsahan salat bagi orang yang menggendong anak laki-laki ataupun perempuan dalam salat fardu maupun sunnah, bagi imam, makmum, atau pun salat sendiri."
Salat dalam keadaan menggendong anak seharusnya tetap berusaha dijalankan dalam keadaan khusyuk, dan penuh perhatian kepada Allah SWT. Orang tua harus mengusahakan agar tidak terlalu terganggu oleh anak yang digendong.