Jakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Aceh memberlakukan kebijakan baru terkait pelaksanaan hukuman cambuk. Kalau sebelumnya hukuman cambuk dilaksanakan di area terbuka dan dapat disaksikan publik, maka ke depan terpidana cambuk dilakukan secara tertutup di dalam lembaga pemasyarakatan.
Hal itu tertuang di dalam nota kesepahaman (MoU) yang diteken Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bersama Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh, A Yuspahruddin pada Kamis (12/4) lalu di Amel Convention Hall, Aceh. Celakanya, ide pelaksanaan hukuman itu turut disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Gubernur Irwandi mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk sengaja dilakukan di dalam lapas agar tidak disaksikan anak-anak. Belum lagi, menurut mereka, dengan dicambuk di ruangan tertutup, bisa mengurangi dampak psikologis keluarga terdakwa.
"Kami dengan Pak Gubernur sudah ada kerja sama, sebagai instansi pemerintah kami mendukung apa yang telah diputuskan oleh Pak Gubernur," ujar Yasonna usai menekan MoU itu pekan lalu.
Namun, MoU itu menimbulkan polemik baru. Sebab, kendati agar tidak ditonton anak-anak, masyarakat tetap dapat menyaksikan terpidana dieksekusi cambuk. Kalau sudah begini, apakah hukuman itu akan benar-benar memberikan efek jera atau hanya tindakan penghalus agar semata-mata tidak terlihat melanggar HAM?