Jakarta, IDN Times - Pil pahit harus diterima oleh terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau 1, Idrus Marham. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sayangnya, upaya tersebut gagal.
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum pada KPK dan penasihat umum terdakwa," demikian bunyi amar putusan banding seperti dikutip dari laman website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7).