DPR dan pemerintah kini tengah menggodok kebijakan hukuman mati kepada seorang narapidana menjadi hukuman penjara dalam kurun waktu tertentu atau hukuman alternatif. Hal ini diketahui dari revisi UU KUHP yang salah satu poinnya adalah hukuman mati direncanakan bisa diubah menjadi hukuman alternatif jika memenuhi syarat tertentu.
Sebelumnya, rancangan perubahan hukuman mati menjadi hukuman alternatif ini diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Perubahan ini memungkinkan adanya perubahan terhadap vonis mati dalam jangka waktu tertentu. Tentu harus didasarkan pada penilaian tim terhadap terpidana.
Dikutip Kompas.com, (28/4), Direktur Kerjasama Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Arry Ardanta mengatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap diskusi dan belum ada keputusan resmi apapun. Metode hukuman alternatif ini rencananya bisa diterapkan dalam jangka waktu tertentu. Namun, semua juga akan disesuaikan dengan penilaian tim yang independen (tidak memihak) terhadap narapidana terkait.