Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus KTP Elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong harus menerima kenyataan pahit hukuman penjaranya diperberat oleh hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta. Di pengadilan pertama, pria yang disebut-sebut tangan kanan Setya Novanto itu, dijatuhi vonis 8 tahun. Namun, di Pengadilan Tinggi, vonis itu bertambah menjadi 11 tahun.
Pria berusia 44 tahun itu juga diminta membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti senilai USD 2,5 juta atau setara Rp 34 miliar serta Rp 1,1 miliar. Hukuman itu jadi diperberat karena majelis hakim yang diketuai oleh Daniel Dalle Pairunan membatalkan status justice collaborator yang diterima Andi.
Padahal, majelis hakim di pengadilan pertama sempat mengabulkannya. Itu yang menjadi penyebab, hukuman penjara untuk Andi 8 tahun.
Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim mengubah putusan di tingkat pertama? Apa langkah hukum yang akan diambil oleh lembaga anti rasuah untuk membantu Andi? Sebab, informasi yang disampaikan Andi sangat bermanfaat bagi penyidik untuk membongkar keterlibatan pihak lain yang lebih besar, salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto.
