Jakarta, IDN Times - Human Rights Watch (HRW) menyayangkan sikap pemerintah Indonesia yang tidak serius dalam menangani pandemik COVID-19. Alih-alih fokus menangani kesehatan, pemerintah bersama DPR RI malah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang merenggut banyak hak para pekerja.
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) ini adalah rendahnya kapasitas testing dan tracing serta data yang tidak transparan. Alhasil, SARS-CoV-2 telah merenggut lebih dari 24 ribu nyawa.
“Pemerintahan Jokowi terlihat tidak pernah menjadikan pandemik sebagai prioritas utamanya,” kata Direktur HRW Asia Brad Adams melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (14/1/2021).