dokumentasi HUT 105 Kemendagri (dok.humas Kemendagri)
Tito selaku Mendagri juga menekankan bahwa Kemendagri, sebagai instansi pembina umum dan teknis penyelenggara urusan sub-pemadam kebakaran, berkomitmen untuk terus memperkuat integritas, kompetensi, peralatan, dan personel baik secara kualitas maupun kuantitas.
Salah satu terobosannya adalah bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kerja sama ini telah mengeluarkan PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, juga jabatan fungsional analis kebakaran.
Koordinasi dengan KemenPAN-RB ini, mengatur supaya aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang per tahun 2023 ini, mayoritas merupakan pegawai non-ASN atau honorer serta memiliki keahlian diberi kesempatan untuk menjadi pegawai kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Untuk itu, saya meminta secara khusus kepada rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota selaku pejabat pembina kepegawaian daerah, tolong dihitung kebutuhan aparatur Ppmadam kebakaran yang nantinya akan dapat diusulkan untuk mengisi formasi pemenuhan aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di daerah masing-masing, baik diangkat sebagai PNS ataupun melalui PPPK,” ungkapnya.