Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tepat berusia 76 tahun pada 1 Juli 2022. Selama itu, sudah banyak hal yang dilakukan Polri. Khusus HUT ke-76 Bhayangkara, kinerja Polri di bawah kepemimpinan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun dipaparkan.
Jenderal Sigit sudah memimpin institusi Polri selama kurang lebih satu setengah tahun. Dalam perjalanannya, Sigit sudah melakukan banyak hal guna mewujudkan visi yang ia usung yaitu 'Transformasi Menuju Polri yang Presisi', yang merupakan akronim dari kata Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.
Hal itu dituangkan dalam empat transformasi dengan 16 program prioritas, 51 kegiatan 177 aksi, dan delapan komitmen. Selama menjadi Kapolri, Sigit pun telah mewujudkan semangat transformasi Polri yang presisi dengan memaksimalkan fungsi pokok Polri yang melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.
Dalam pelaksanaan 'Transformasi menuju Polri yang Presisi', tak melulu bicara soal penegakkan hukum. Kapolri pun mengenalkan konsep restorative justice, yaitu penyelesaian perkara di luar peradilan.
Dalam rilis akhir tahun 2021, Polri telah merampungkan 11.811 perkara melalui restorative justice. Angka ini meningkat sebesar 28,3 persen dibanding tahun 2020, ketika perkara yang diselesaikan melalui restorative justice sebanyak 9.199 perkara.
Pads masa transformasi menuju presisi, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, Kapolri memang menginstruksikan pendekatan-pendekatan secara restorative justice untuk menyelesaikan masalah. Khususnya, pada kasus yang dinilai dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
"Karena justru masyarakat menginginkan ini bisa diselesaikan, khususnya masalah-masalah kecil. Kalau dinaikkan memunculkan polemik, dimana rasa keadilan? Masyarakat harusnya kita bantu," kata Dedi lewat keterangan tertulisnya, Jumat (1/7/2022).
"Hanya karena kepastian hukum berjalan, akhirnya bermunculan kasus yang memunculkan pandangan tidak bagus terkait rasa keadilan yang harus diperjuangkan, khususnya masyarakat kecil," sambungnya.
Sepanjang tahun 2021 dan 2022, Polri juga mempunyai tugas penanganan pandemik COVID-19. Dedi menuturkan, Polri melakukan akselerasi percepatan vaksinasi hingga pelosok daerah.
"Sepanjang 2021, capaian vaksinasi COVID-19 yang dilakukan Polri serta jajarannya hingga tingkat Polsek mencapai 61,24 persen dosis 1 dan 41,46 persen untuk dosis 2," ujarnya.
Kontribusi Polri dalam upaya pemerintah menciptakan kekebalan komunal atau herd immunity sebesar 17,73 persen, dosis pertama, dan 16,79 persen, dosis kedua.
Polri mencatat, pelayanan vaksinasi di tingkat pusat hingga jajaran bawah dengan menggunakan jenis vaksin Sinovac, Astrazeneca, Moderna, Coronavac, Biovac sebanyak lebih dari 30 juta kali kegiatan sepanjang 2021.
Pelayanan vaksinasi ini turut serta membuat Polri meningkatkan fasilitas kesehatan di 52 rumah sakit Bhayangkara sehingga rumah sakit-rumah sakit milik Polri mampu merawat pasien COVID-19.
"Dalam upaya vaksinasi selama 2021, Polri mengerahkan tenaga medis yang terdiri dari 128 dokter, 162 bidan, dan 360 hingga 7.534 vaksinator," katanya.
Berbicara mengenai penegakkan hukum, Polri mencatat sepanjang tahun 2021, terjadi penurunan laporan kejahatan sebesar 19,3 persen atau 53.360 perkara. Sementara itu, jumlah kasus yang telah dituntaskan oleh Polri mengalami peningkatan.
Adapun kejahatan paling dominan sepanjang 2021 adalah kejahatan konvensional. Jumlahnya sebanyak 174.043 perkara atau 79 persen dari seluruh jumlah kejahatan. Jika dibandingkan 2020, jumlah kasus kejahatan menurun karena saat itu terdapat sebanyak 199.725 perkara.
Selain kejahatan konvensional, kejahatan transnasional yang terjadi selama 2021 ada sebanyak 40.562 perkara. Dibanding 2020, kejahatan transnasional pada 2021 juga mengalami penurunan, sebanyak 45.425 perkara.
Kemudian, pada jenis kejahatan terkait kekayaan negara, Polri menangani 4.018 perkara sepanjang 2021. Jumlah perkara ini menurun dibanding 2020, yang jumlahnya 4.372 perkara.
Berikut tiga fokus Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit.
