Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
dXBsb2Fkcy8yMDI1LzgvMTcvMTQ5YTRiN2EtNjg0ZC00NDIxLWI0ZGMtMDk1OTI0ZWZmYTc4LmpwZWc=.jpeg
Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan ke-80 RI di Lapangan Anantakupa, Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Minggu (17/08/2025). (Dok. Komdigi).

Intinya sih...

  • Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ismail, menegaskan pentingnya peran Kementerian Komdigi dalam menghadirkan ekosistem digital yang merata.

  • Kementerian Komdigi berhasil membangun Base Transceiver Station (BTS) 4G di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

  • Kementerian Komdigi juga memutus akses lebih dari 1,2 juta konten negatif.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ismail, menegaskan pentingnya peran Kementerian Komdigi dalam menghadirkan ekosistem digital yang merata.

Hal tersebut dikatakan dalam upacara peringatan HUT ke-80 RI di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Minggu (17/8/2025).

"Kementerian Komunikasi dan Digital hadir untuk memastikan rakyat kecil dapat tersenyum melalui akses digital yang merata, dan pemanfaatan teknologi yang berpihak pada rakyat,” ujarnya.

1. Pembangunan BTS 4G di wilayah 3T

Telkom memberikan bantuan paket sarana pembelajaran digital ke berbagai sekolah dan yayasan di wilayah 3T. (Dok. Telkom)

Kementerian Komdigi menyatakan, telah berhasil membangun Base Transceiver Station (BTS) 4G di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Ada pun penyediaan layanan internet publik hingga penguatan jaringan Palapa Ring.

2. Peluncuran AI Talent Factory di tahun ini

Ilustrasi AI. (pexels.com/cottonbro studio)

Selain itu, peluncuran AI (Akal Imitasi) Talent Factory juga diadakan di tahun ini. Program tersebut dibentuk agar Indonesia dapat berperan sebagai pencipta dan inovator AI.

"Peringatan 80 tahun kemerdekaan harus menjadi momentum memperkuat kedaulatan digital Indonesia," tegas Ismail.

3. Lebih dari 1 juta akses konten negatif di ruang digital diputus

ilustrasi kejahatan digital (unsplash.com/clintt patterson)

Kementerian Komdigi juga memutus akses lebih dari 1,2 juta konten negatif untuk memperkuat perlindungan masyarakat di dunia digital.

Lebih lanjut, Kementerian Komdigi menyusun peraturan pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta PP Tunas yang diwujudkan dengan mewajibkan verifikasi usia, pengawasan konten, dan sistem pelaporan pada platform digital.

Editorial Team