Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ibu Delpedro Marhaen histeris usai putusan praperadilan di PN Jaksel
Orangtua Delpedro Marhaen histeris usai putusan praperadilan di PN Jaksel. (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Ibu Direktur Lokataru Delpedro Marhaen menangis histeris usai hakim menolak gugatan praperadilan sang anak.

  • Sang ibu bersikeras bahwa anaknya tidak bersalah dan hanya membela rakyat, sambil mengancam akan menuntut di akhirat.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ibu Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Magda Antista, menangis histeris usai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan sang anak.

Tangis sang ibu pecah setelah Hakim Sulistiyanto Rochmad Budiharto mengetuk palu tiga kali dan langsung meninggalkan ruang sidang 04. Tangis Magda menggema di ruang sidang kecil. Dia duduk lemas dipeluk sang suami, Deni Rismansyah.

"Anakku gak bersalah, anakku gak bersalah, anakku gak bersalah, anakku gak bersalah, anakku gak bersalah. Anakku hanya membela rakyat," ujarnya histeris, Senin (27/10/2025).

"Kenapa kalian zalim? Kutuntut kalian di akherat, Ya Allah. Kalian yang menzalimi anakku akan aku tuntut di akhirat, Ya Allah," lanjutnya.

Sang suami, kakak Delpedro yakni Delpiero Hegelian, serta sejumlah aktivis yang hadir berusaha menenangkan. Aktivis juga tak berhenti meneriakkan nada protes.

"Bebaskan Delpedro! Bebaskan Delpedro!" ujar para aktivis.

"Innalillahi wa inna ilaihi roji'un," teriak aktivis di ruang sidang.

Para aktivis berjejal memenuhi depan ruang sidang. Mereka membawa sejumlah poster protes dan dukungan untuk Delpedro.

Tak hanya itu, ada simpatisan yang membawa peluit dan meniupnya kencang-kencang. Lalu, mengeluarkan kartu merah dari sakunya.

Delpedro Marhaen diadil setelah Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan empat tersangka kasus dugaan penghasutan berujung ricuh dalam aksi demonstrasi pada Agustus 2025.

Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Mereka mengajukan gugatan praperadilan dan meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah serta membebaskan dari tahanan.

Editorial Team