Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Merck klaim Molnupiravir tekan risiko rawat inap dan kematian akibat COVID-19 hingga 50 persen. (merck.com)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menerbitkan Emergency Use Authorization atau penggunaan dalam kondisi darurat obat COVID-19 Molnupiravir. Meski efeknya relatif aman, ibu hamil dilarang minum obat ini.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi dari aspek keamanan, pemberian Molnupiravir dapat ditoleransi.

"Hasil uji non-klinik dan uji klinik, molnupiravir tidak menyebabkan gangguan fungsi hati. Namun Molnupiravir tidak boleh digunakan pada wanita hamil, dan untuk wanita usia subur yang tidak hamil harus menggunakan kontrasepsi selama pemberian Molnupiravir," Penny dalam siaran tertulis Jumat (14/1/2022).

1. Efek samping yang timbul dari Molnupiravir

Ilustrasi Gejala Penyakit (Sakit Kepala) (IDN Times/Mardya Shakti)

Penny mengatakan efek samping yang paling sering dilaporkan adalah mual, sakit kepala, mengantuk, nyeri abdomen, dan nyeri orofaring.

"Selain itu, Hasil uji non-klinik dan uji klinik, molnupiravir tidak menyebabkan gangguan fungsi hati," ujar Penny.

2. Molnupiravir diberikan pasien gejala ringan sampai sedang

Editorial Team

Tonton lebih seru di