Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menerbitkan Emergency Use Authorization atau penggunaan dalam kondisi darurat obat COVID-19 Molnupiravir. Meski efeknya relatif aman, ibu hamil dilarang minum obat ini.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi dari aspek keamanan, pemberian Molnupiravir dapat ditoleransi.
"Hasil uji non-klinik dan uji klinik, molnupiravir tidak menyebabkan gangguan fungsi hati. Namun Molnupiravir tidak boleh digunakan pada wanita hamil, dan untuk wanita usia subur yang tidak hamil harus menggunakan kontrasepsi selama pemberian Molnupiravir," Penny dalam siaran tertulis Jumat (14/1/2022).