Jakarta, IDN Times - Polres Bekasi Kota telah menetapkan AT (21) sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur. Mirisnya, pelaku yang juga anak anggota DPRD Kota Bekasi menyatakan bersedia menikahi korban yang masih berusia 15 tahun tersebut.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengingatkan, wacana tersangka untuk menikahi korban yang disampaikan oleh penasihat hukum tersangka harus ditanggapi secara kritis oleh aparat penegak hukum, utamanya pihak kepolisian yang saat ini menangani kasus tersebut.
"Menikahkan korban dan pelaku dengan konsekuensi korban harus terus hidup bersama orang yang melakukan kekerasan terhadapnya, jelas bukan merupakan pemulihan," tegas Maidina dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Sabtu (29/5/2021).