Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong agar tindakan pelecehan seksual fisik diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), sesuai dengan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menyebut tindak pelecehan seksual fisik dan eksploitasi seksual dalam RKUHP perlu ada jaminan hukum, karena keduanya dianggap tumpang tindih lantaran pengaturan perbuatannya serupa tapi ancaman pidananya berbeda.
"Ini sebenarnya salah satu yang kami kritisi bersama, terkait bagaimana nantinya implementasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan keterkaitan dengan RKUHP ke depan," kata dia dalam webinar bertema "Respons RKUHP Terhadap UU TPKS: Memaksimalkan Pemulihan Korban", Kamis (26/5/2022).