Jakarta, IDN Times - DPR dan Menkumham sepakat untuk kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke tingkat II pada 16 Juli 2020 di Sidang Paripurna. Langkah ini kembali menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat karena RUU itu masih memuat pasal-pasal kontroversial.
Peniliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai, seharusnya DPR melakukan pengkajian ulang pada pasal-pasal yang kontroversial seperti arahan Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo saat memutuskan menunda pembahasan.
“Sayangnya, DPR bersikukuh ingin mengesahkan dengan dalil pembahasan kemarin sudah selesai,” ungkap Maidina di Webinar bertajuk "Reformasi Dikorupsi Apa Kabar Demokrasi" yang digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) pada Sabtu (11/7/2020).
Mengapa DPR tetap bersikukuh mengesahkan RUU yang penuh dengan kontroversi ini?