Jakarta, IDN Times - Kerangkeng manusia yang berada di belakang rumah Bupati Langkat nonaktif, Timbul Rencana Peranginangin, menghebohkan banyak pihak. Belakangan, polisi menjelaskan bahwa tempat itu merupakan panti rehabilitasi pekerja sawit yang terlibat kasus narkoba.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, mengkritisi pernyataan yang dilontarkan oleh pihak kepolisian dan menegaskan bahwa bupati tak punya wewenang terkait rehabilitasi.
"Kami juga mengkritisi pernyataan polisi yang menyebut para korban sebagai warga binaan. Hal ini adalah kesalahan fatal yang disampaikan pihak Kepolisian," kata Erasmus pada Jumat (28/1/2022).
"Bupati tidak memiliki kewenangan untuk melakukan rehabilitasi, baik kepada pengguna narkotika, maupun kepada siapapun atas dasar kewenangannya. Bupati juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, kewenangan itu hanya dimiliki oleh Dijen PAS di bawah Kementerian Hukum dan HAM, sehingga korban adalah korban bukan warga binaan," sambung dia.