Jakarta, IDN Times - Terungkapnya kasus prostitusi online yang melibatkan pesinetron berinisial CA kembali menaikkan narasi kriminalisasi bagi pekerja seks dan pelanggannya. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva Alicia menekankan, bahwa untuk perbuatan memberikan jasa seks antar orang tidak diatur sebagai perbuatan pidana yang bisa dikriminalisasi.
“Sehingga pemberian jasa seks secara konsensual antar pihak yang memberi dan menerima dalam bentuk offline maupun online, tidak ada jerat pidana yang dapat diberlakukan,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (7/1/2022).
Dalam konteks pidana prostitusi, kata Alicia, satu-satunya kriminalisasi hanya bagi muncikari dan atau pengguna jasa dari korban eksploitasi atau perdagangan orang.