ICJR Kritisi PP Kebiri Kimia: Anggarannya Besar dan Bersifat Populis

Jakarta, IDN TImes - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus A.T. Napitupulu mengkritisi penekenan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2020 tentang tindakan kebiri terhadap predator seksual anak.
Erasmus menilai praktik di negara lain, dalam menyiapkan dan membangun sistem perawatan kebiri kimia yang tepat membutuhkan banyak sumber daya dan mahal.
"Sampai dengan saat ini, pihak pemerintah dan kementerian-kementerian terkait tidak pernah memberikan penjelasan mengenai gambaran pendanaan yang harus disediakan untuk menerapkan sistem yang mahal ini. Terlebih sistem ini tidak sesuai dengan pendekatan kesehatan," ujarnya dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Senin (4/1/2021)
1. Anggaran untuk perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana minim
Erasmus memprediksi anggaran yang dikeluarkan tidak akan sedikit, karena selain pelaksanaan kebiri kimia, akan ada anggaran untuk rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik bagi terpidana kebiri kimia.
"Fakta ini juga diperparah dengan minimnya anggaran yang disediakan negara untuk perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana," ucapnya.