Jakarta, IDN TImes - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus A.T. Napitupulu mengkritisi penekenan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2020 tentang tindakan kebiri terhadap predator seksual anak.
Erasmus menilai praktik di negara lain, dalam menyiapkan dan membangun sistem perawatan kebiri kimia yang tepat membutuhkan banyak sumber daya dan mahal.
"Sampai dengan saat ini, pihak pemerintah dan kementerian-kementerian terkait tidak pernah memberikan penjelasan mengenai gambaran pendanaan yang harus disediakan untuk menerapkan sistem yang mahal ini. Terlebih sistem ini tidak sesuai dengan pendekatan kesehatan," ujarnya dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Senin (4/1/2021)