Jakarta, IDN Times - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, mengatakan penyebab lembaga pemasyarakatan (Lapas) mengalami overcrowding atau kepadatan penghuni adalah karena mudahnya menjebloskan individu ke penjara. Salah satu perkara yang menyebabkan orang mudah dibui adalah kasus narkotika.
Maidina menyebut mayoritas narapidana yang saat ini berada di Lapas karena terlibat kasus narkotika. Misalnya, mayoritas penghuni Lapas Klas I Tangerang yang terbakar pada dini hari tadi pun merupakan napi kasus narkotika.
Padahal, ia menilai sebagian besar dari napi itu merupakan pengguna narkotika rekreasional yang tak perlu dibui. Mereka bisa dipulihkan dengan cara rehabilitasi.
"Karena masalah utamanya mayoritas penghuni Lapas itu pengguna nakotika. Angkanya mencapai 50 prsen dari jumlah penghuni di suatu Lapas. Padahal, seharusnya di dalam undang-undang itu ada ketentuan alternatif selain pemenjaraan bagi kasus narkotika," ujar Maidina ketika dihubungi IDN Times pada Rabu (8/9/2021).
Menurut Maidina, perlu ada seruan khusus yang datang dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo bahwa kasus narkotika tak semuanya harus menggunakan pidana penjara.
"Selain itu, perlakuan terhadap pengguna narkotika tidak semuanya harus ditempatkan dalam lembaga tertentu seperti rumah sakit atau tempat rehabilitasi. Mereka juga bisa rawat jalan," tutur dia.
Berdasarkan penelitian yang dikutip ICJR, dari sembilan pengguna narkotika hanya satu yang punya problematik misalnya ada ketergantungan. Sisanya, tidak akan menimbulkan dampak berat seperti adiksi.
Maidina pun yakin hampir separuh kapasitas Lapas akan lebih longgar bila pelaku yang terlibat kasus narkotika tidak semuanya dijebloskan ke penjara. Tetapi, sayangnya kebijakan tersebut tidak diterapkan, sehingga jumlah napi yang masuk ke Lapas tetap jauh lebih banyak ketimbang napi yang keluar.
Lalu, apakah tidak ada prosedur khusus di Lapas yang bisa digunakan bila terjadi bencana?