Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Indonesia menerbitkan laporan situasi kebijakan hukuman mati di Indonesia 2021. Laporan ini disampaikan secara daring oleh Peneliti ICJR Iftitah Sari.
Dijelaskan, jumlah perkara yang dituntut atau dijatuhkan hukuman mati dalam periode Januari-Desember 2021 adalah narkotika sebanyak 82 persen. Untuk kejahatan terhadap nyawa 13 persen terdiri dari pembunuhan berencana, perkosaan hingga kekerasan pada anak, terorisme 4 persen dan 1 persen isu tipikor.
“Kasus-kasus ini kami perbaharui terakhir pada 11 Januari 2022 berdasarkan data internal ICJR yang jumlahnya mencapai 905 data yang kami kumpulkan paling lama kasusnya 1989 dan paling terbaru 2021, namun setiap kasusnya yang ada itu dari 1994,” kata Iftitah dalam konferensi pers daring, Kamis (27/1/2022).