Jakarta, IDN Times - Pasal penghinaan kembali memakan korban. Komika, Mamat Alkatiri, dilaporkan oleh anggota DPR, Hillary Brigitta Lasut, atas dugaan penghinaan berdasarkan Pasal 310 KUHP pada Selasa 4 Oktober 2022.
Brigitta melaporkan Mamat atas materi roasting (menyerang) dalam stand up comedy yang dilakukan di sebuah acara. Dalam acara itu, Brigitta hadir menjadi salah satu panel pembicara.
Menurut Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, Mamat tidak dapat dijerat pidana. Alih-alih melaporkan, ia meminta agar Brigitta harus belajar menjadi politisi.
"Terlebih anggota DPR yang dapat menerima kritik dalam bentuk apapun, terkhusus apabila dilakukan dalam ruang komedi yang tidak ditujukan kepada individu dan tanpa niat merendahkan martabat," ujar Erasmus dalam keterangan yang diterima IDN Times, Jumat (7/10/2022).
