Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan pemaksaan aborsi perlu diatur sebagai kekerasan seksual, di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal ini diungkapkan peneliti ICJR Maidina Rahmawati.

"Yang perlu kita dorong ke depannya adalah untuk memastikan bahwa perumusan pemaksaan aborsi ini dinyatakan secara tegas di dalam RKUHP, bahwa sebagai bentuk kekerasan seksual," kata dia dalam webinar bertajuk "Respons RKUHP Terhadap UU TPKS: Memaksimalkan Pemulihan Korban"' dilansir Kamis (26/5/2022).

1. Pelu ditegaskan agar definisi pemaksaan aborsi ada di UU TPKS

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati dalam diskusi dengan tajuk "Respons RKUHP Terhadap UU TPKS: Memaksimalkan Pemulihan Korban"' dilansir Kamis (26/5/2022).

Maidina menjelaskan pengaturan soal pemaksaan aborsi sudah ada di Pasal 347 KUHP, dan diperbaharui kembali di Pasal 469 ayat 2 dan 3 RKUHP. Namun perlu ditegaskan agar definisi pemaksaan aborsi sebagai bentuk kekerasan seksual dalam UU TKPS. 

"Sehingga dia menjadi subjek dari hukum acara, pengaturan hak korban pidana yang dimuat di dalam UU TPKS," ujarnya.

2. Sudah ada listing tindak pidana lain tapi dengan catatan

Editorial Team

Tonton lebih seru di