Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan pemaksaan aborsi perlu diatur sebagai kekerasan seksual, di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal ini diungkapkan peneliti ICJR Maidina Rahmawati.
"Yang perlu kita dorong ke depannya adalah untuk memastikan bahwa perumusan pemaksaan aborsi ini dinyatakan secara tegas di dalam RKUHP, bahwa sebagai bentuk kekerasan seksual," kata dia dalam webinar bertajuk "Respons RKUHP Terhadap UU TPKS: Memaksimalkan Pemulihan Korban"' dilansir Kamis (26/5/2022).