Jakarta, IDN Times - Peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai langkah anggota DPR periode 2014-2019 agar segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) jelas terburu-buru. Mereka terlihat seolah ingin segera mengetok RKUHP sebelum masa kerjanya berakhir pada pekan depan.
Inilah yang membuat publik akhirnya merasa bingung. Mengapa DPR begitu terburu-buru dan ingin ngebut di penghujung masa kerjanya. Apalagi proses menuju ke pengesahan RKUHP begitu tertutup.
Padahal, masih banyak pasal bermasalah di dalam RKUHP yang hendak diketok itu. Lalu, dalam pandangan ICJR, mengapa anggota DPR begitu terburu-buru ingin menuntaskan RKUHP ini?