Jakarta, IDN Times - Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwajhu mengatakan, apabila anggota teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) asal Indonesia dipulangkan ke Tanah Air, mereka harus menempuh proses peradilan. Bahkan peradilan tersebut juga harus berlaku untuk perempuan dan anak-anak yang memang terbukti aktif dalam kegiatan terorisme.
“Buat saya, siapa pun yang berbuat aktif dalam tindakan teroris itu baik dia laki-laki atau perempuan harus diadili, bahkan anak-anak juga bisa,” tutur Anggara saat dihubungi oleh IDN Times, Senin (10/2).
Untuk mendukung proses peradilan tersebut, Anggara mengatakan, pemerintah harus mampu membawa saksi serta barang bukti. Saksi dan barang bukti itulah yang nantinya akan menjadi dasar dari putusan peradilan.