Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menentang keras wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau aktor pemerintah lainnya yang ingin menggunakan hukuman mati sebagai solusi dari perilaku korupsi. Sebab, pidana mati tidak akan pernah menjadi jawaban dari akar masalah rasuah.
Direktur Eksekutif, ICJR, Erasmus A Napitupulu melalui cuitannya di media sosial terlihat geram lantaran pemerintah kembali menyampaikan narasi itu usai Menteri Sosial Juliari Peter Batubara resmi ditahan oleh komisi antirasuah karena diduga menerima suap senilai Rp17 miliar untuk program bantuan sosial.
Pidana hukuman mati, kata Erasmus, kerap digunakan oleh pemerintah sebagai narasi populis. Seolah-olah negara telah bekerja efektif dalam menanggulangi kejahatan, termasuk korupsi.
"Padahal, faktanya tidak ada satu pun permasalahan kejahatan yang dapat diselesaikan dengan menjatuhkan pidana hukuman mati. Contoh paling kongkrit terlihat dari kebijakan perang melawan narkotika pada 2015 yang agresif menerapkan hukuman mati. Hasilnya, hukuman tersebut tak berimbas pada penurunan angka peredaran narkoba," ungkap Erasmus melalui keterangan tertulis pada Minggu, 6 Desember 2020 lalu.
Sedangkan, dalam kasus rasuah yang melibatkan Mensos Juliari, alih-alih memberlakukan hukuman mati, ICJR mendorong agar pemerintah fokus memperbaiki sistem pengawasan dan kerja dalam penyaluran bansos. ICJR pun memaparkan bukti lainnya bahwa hukuman mati tidak efektif memberantas korupsi. Apa itu?