Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu menyayangkan sikap pemerintah yang justru tetap akan mengesahkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga pejabat mengenai pedoman untuk memahami Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam waktu dekat.
Sebelumnya pemerintah menilai, dibutuhkan pedoman agar tidak ada kekeliruan dalam memahami pasal-pasal yang dianggap multi tafsir. Salah satunya perbuatan yang dianggap mencemari nama baik orang lain.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, paling telat SKB itu akan diteken pada pekan depan. SKB dibutuhkan sebagai panduan sementara saat empat pasal di UU ITE akan direvisi di DPR.
Hal lain yang membuat Erasmus kecewa karena pembentukan SKB tak melibatkan kelompok masyarakat sipil.
"SKB itu berisi pedoman bagaimana menegakan aturan di dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Itu aja udah kocak. Bila hal tersebut menyangkut pasal-pasal umum menyangkut pasal-pasal itu gak masalah. Masalahnya, di dalam SKB itu ditafsirkan," ungkap Erasmus ketika dihubungi oleh IDN Times, Selasa (8/6/2021).
Di sisi lain, bila ada pasal di dalam UU bisa ditafsirkan, berarti ada yang keliru di dalam aturan tersebut. "Ini menyangkut hukum pidana lho. Aturan di hukum pidana itu tidak boleh ada tafsir lain selain yang dituliskan," katanya.
Seandainya polisi yang keliru memahami aturan di dalam SKB tersebut, belum diketahui dengan jelas apakah keputusannya bisa diajukan banding atau tidak. Lalu, apa masukan dari ICJR menyangkut revisi UU ITE?