Jakata, IDN Times - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu menyoroti sikap aparat Kepolisian dalam penanganan kasus kerusuhan Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang, Sabtu (1/10/2022) lalu.
Menurut ICJR, kasus ini tak hanya berbentuk pelanggaran kode etik anggota Polri semata, namun dianggap sudah masuk ke ranah pidana, karena sudah menelan korban jiwa.
Dalam kasus ini, diketahui ada 28 personel Polri yang terlibat di dalam tragedi Kanjuruhan telah diperiksa dan diduga langgar kode etik. Mereka diperiksa karena memang dianggap menggunakan kekuatan berlebih, apalagi dilakukan di ruang dengan keterbatasan akses keluar stadion.
"ICJR menegaskan, bahwa tragedi ini bukanlah bentuk pelanggaran etik, melainkan sudah masuk ke ranah pidana, karena jatuhnya korban jiwa. Terjadi karena penggunaan kekuatan yang berlebihan," kata Erasmus dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).