Ilustrasi buronan Joko Tjandra (IDN Times/Arief Rahmat)
Sebelumnya, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri, Brigjen Pol. Prasetyo Utomo diduga turut serta membantu pelarian Djoko Tjandra dengan mengeluarkan surat jalan. Kapolri telah menerbitkan surat mutasi terhadap Prasetyo, untuk kepentingan pemeriksaan.
"Kapolri harus segera memecat Brigjen Prasetyo Utomo dari anggota Kepolisian dan meneruskan persoalan ini ke ranah hukum," kata Kurnia.
Kemudian, KPK harus menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi atau suap yang diterima pihak-pihak tertentu.
"Yang membantu pelarian dan memfasilitasi buronan Djoko Tjandra untuk bisa mondar-mandir ke Indonesia tanpa terdeteksi," ucapnya.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung kata Kurnia, harus mendeteksi keberadaan sekaligus menangkap Djoko Tjandra, serta melacak dan merampas uang ratusan miliar yang harus dikembalikan ke negara.
"Evaluasi serta merombak tim eksekusi kejaksaan karena terbukti gagal meringkus Djoko Tjandra," kata Kurnia.