Jakarta, IDN Times - Organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali memberikan catatan kritis mengenai seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Salah satu yang disoroti yakni meminta agar proses uji kepatutan dan kelayakan dilakukan oleh anggota DPR periode 2019-2024. Bukan diuji oleh anggota DPR periode sebelumnya yakni 2014-2019.
Indikasi uji kepatutan dan kelayakan capim KPK akan dilakukan oleh anggota DPR periode saat ini terlihat ketika Ketua DPR, Bambang Soesatyo meminta kepada panitia seleksi agar 10 nama bisa diterima oleh anggota Komisi III pada September mendatang.
"Jadi, (bulan) September sudah dimulai uji kelayakan. Keputusan itu sudah kami ambil sebelum masa kerja kami berakhir. Lalu, pada Desember 2019 mereka dilantik oleh Presiden," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu di gedung kompleks parlemen seperti dikutip dari Antara pada (24/6).
Dalam catatan ICW, apabila hal itu benar-benar diwujudkan, maka hal tersebut tidak etis. Mengapa ICW bersikeras sebaiknya proses uji kepatutan dan kelayakan dilakukan oleh anggota DPR periode mendatang dibandingkan saat ini?