Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Jakarta, IDN Times - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak Polri untuk memecat anggotanya, jika memang terbukti memeras Wali Kota Tanjungbalai Syahrial, saat menjalankan tugasnya sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK harus memproses hukum penyidik itu serta Polri juga mesti memecat yang bersangkutan dari anggota Korps Bhayangkara," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).

1. Jika terbukti memeras, penyidik KPK itu harusnya dihukum seumur hidup

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kurnia menjelaskan, jika dugaan pemerasan itu benar, maka penyidik KPK berinisial SR itu harus dijerat dua pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal itu adalah Pasal 12 huruf e tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum.

"Tentu ketika dua kombinasi pasal itu disematkan kepada pelaku, ICW berharap penyidik asal Polri yang melakukan kejahatan itu dihukum maksimal seumur hidup," jelasnya.

2. Peristiwa pemalakan oleh penyidik KPK pernah terjadi pada 2006

Editorial Team

EditorAryodamar