Jakarta, IDN Times - Putusan vonis kasasi kasus terdakwa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang disampaikan oleh Mahkamah Agung jelas membuat publik bingung. Bagaimana mungkin eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dianggap korupsi, tapi hal tersebut tak masuk ranah pidana?
Tanda tanya yang sama juga diurai oleh organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW). Melalui keterangan tertulisnya pada Selasa malam (9/7), ICW menilai apa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini sudah benar, yaitu dengan memproses kasus rasuah yang telah merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun.
Lembaga antirasuah memulainya dari proses penyelidikan, kemudian naik ke penyidikan dan kasus itu akhirnya bergulir di meja hijau.
"Hasilnya, tiga putusan pengadilan membenarkan langkah KPK, mulai dari praperadilan, pengadilan tingkat pertama, dan banding. Ketiganya menyimpulkan, langkah KPK yang melibatkan Syafruddin Arsyad Temenggung murni pada rumpun hukum pidana telah benar," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana semalam.
Maka, ketika dua hakim MA berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan kekeliruan administrasi dan perdata, publik pun menilai ada yang janggal. Lalu, apa yang sebaiknya publik lakukan agar semua pelaku korupsi yang telah merugikan negara tersebut bisa tetap diproses?