Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti putusan majelis hakim untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih lobster atau benur selama lima tahun penjara terlalu ringan. Sebab, korupsi yang dilakukan mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu dilakukan ketika ia duduk sebagai pejabat publik dan saat Indonesia dilanda pandemik COVID-19.
"Bagi ICW, Edhy sangat pantas untuk diganjar vonis maksimal, setidaknya 20 tahun penjara. Pencabutan hak politik itu pun terasa amat ringan, mestinya pidana tambahan itu dapat diperberat hingga 5 tahun lamanya," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana pada Jumat (16/7/2021).