Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej (ANTARA FOTO/Aprilia Akbar)
Sebelumnya, Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mengatakan, ada dua alasan yang membuat Juliari dan Edhy layak dituntut pidana mati. Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat COVID-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.
Hal itu dia ungkapkan dalam Seminar Nasional 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi', yang berlangsung secara virtual di Yogyakarta, Selasa (16/2/2021).
"Bagi saya, mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," katanya seperti dikutip dari ANTARA.
Hukuman mati untuk pelaku korupsi tercantum dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Pasal itu menyatakan, dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi," demikin bunyi penjelasan UU Tipikor Pasal 2 ayat 2.
Juliari dan Edhy sama-sama dijerat dengan pasal suap. Juliari terkait kasus suap bansos COVID-19, sedangkan Edhy terkait kasus suap izin ekspor benih lobster.