Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal sulit membaik seperti sedia kala ke depannya. Namun, setidaknya ada dua cara yang masih bisa mengembalikan KPK jadi seperti dulu lagi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, cara pertama adalah pimpinan KPK pada periode berikutnya yang dimulai pada 2023 tidak boleh diisi orang bermasalah seperti era Ketua KPK Firli Bahuri. Lalu ada salah satu calon presiden atau wakilnya yang berani menjanjikan untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK yang baru.
"Dua cara itu gak bisa ditawar, gak bisa diambil satu saja untuk mengembalikan KPK seperti sedia kala," ujar Kurnia dalam acara 'Evaluasi Dua Tahun Kinerja KPK dan Implikasinya bagi Sektor SDA', Senin (27/12/2021).
