Jakarta, IDN Times - Penyebutan nama Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) menimbulkan keterkejutan publik.
Dalam sidang kasus korupsi KTP-el, terdakwa Setya Novanto menyebut kedua politikus PDIP tersebut menerima uang masing-masing 500 USD. Novanto mengetahui informasi itu ketika digelar pertemuan di kediamannya yang dihadiri oleh Made Oka Masagung dan Irvanto.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, jika bukti-bukti sudah cukup kuat, KPK tak perlu ragu untuk melakukan proses pemeriksaan terhadap nama-nama yang disebut Setya Novanto. Hal itu sekaligus membuktikan apakah pernyataan Novanto benar atau tidak, serta apakah bisa ditelusuri dan menimbulkan fakta-fakta baru. Menurut Emerson, tidak menutup kemungkinan kasus KTP-el berkaitan dengan kasus lain.
"Jadi di luar KTP-el ini barangkali ada temuan-temuan lain, karena di beberapa kasus kita ingat betul ketika anggota DPR diproses dalam suatu kasus kemudian dalam pengembangan ada kasus yang lain. Saya pikir KPK harus membuka ruang apakah misalnya Anung hanya digunakan untuk perantara proyek KTP-el atau ada proyek transaksi suap lain dari rekening Anung ini," ujar Emerson di Jakarta, Sabtu (24/3).