Jakarta, IDN Times - Organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019. Evaluasi dilakukan lantaran masa tugas lima pimpinan lembaga antirasuah segera berakhir pada Desember mendatang. Malah, ICW sudah mulai mendesak kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar segera membentuk panitia seleksi untuk pemilihan pimpinan yang baru.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana pada Minggu (12/5) menyoroti beberapa poin soal kepemimpinan KPK jilid keempat tersebut. Salah satunya yakni soal masih lemahnya fokus KPK dalam mengembalikan aset milik koruptor ke negara. Yang jadi fokus KPK, kata Kurnia, bagaimana memenjara pelaku tindak korupsi.
"Padahal, salah satu instrumennya, bisa dengan menggunakan UU nomor 8 tahun 2010 mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mengapa ini menjadi penting? Karena apabila korupsi mengakibatkan kerugian negara, maka instrumen yang tepat untuk mengembalikan itu dengan menggunakan UU TPPU," kata Kurnia pada Minggu kemarin di kantor ICW kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Selain itu, dengan digunakan juga UU TPPU, maka hukuman bagi pelaku tindak kejahatan korupsi bisa lebih berat. Ia mengatakan kinerja pimpinan yang dipotret yakni pada periode 2016-2018 lalu, kendati lima komisioner dilantik pada Desember 2015. Selain itu, Kurnia juga menyampaikan kritik yang disampaikan mengenai KPK bukan berarti ingin membuka kebobrokan lembaga antirasuah.
"Melainkan, kami ingin memberikan masukan agar kinerja lebih baik lagi," tutur dia.
Lalu, berapa banyak kasus korupsi yang dikenakan pasal TPPU oleh KPK selama periode kepemimpinan jilid keempat?