Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa vonis pada Nurhadi sangat ringan dan melukai rasa keadilan.
"Selain itu, vonis tersebut juga akan membuat para mafia peradilan tidak akan pernah jera dan tetap akan melakukan praktek korupsi," ujar Kurnia dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (12/3/2021).
"Semestinya dengan kejahatan yang dilakukan oleh Nurhadi, diantaranya menjadikan perkara hukum sebagai bancakan korupsi, ia sangat layak untuk divonis penjara seumur hidup, denda Rp1 miliar, dan seluruh aset hasil kejahatan yg ia kuasai dirampas untuk negara," Kurnia menambahkan.