Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan vakum menangkap koruptor sejak UU barunya diberlakukan pada (17/10). Demikian kesimpulan yang disampaikan oleh peneliti hukum pada divisi hukum dan monitoring peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz dalam diskusi dengan beberapa lembaga sosial masyarakat di bidang hukum dengan tema "Habis Gelap Terbitlah Kelam" pada Senin (14/10) di sebuah kafe di Jakarta Pusat.
Menurut Donal vakumnya komisi antirasuah itu akan berlangsung hingga akhir Desember.
"Karena proses penindakan KPK membutuhkan perizinan dari Dewan Pengawas dan itu yang gak ada. Apabila kita menengok ke revisi UU, maka Dewan Pengawas harus dilantik bersamaan dengan pimpinan baru KPK. Sementara, pelantikan pimpinan baru dilakukan Desember," ujar Donal pada siang tadi.
Ia menggaris bawahi apa yang disampaikannya dalam sesi diskusi tadi bukan menakut-nakuti tetapi fakta nyata yang akan terjadi dalam waktu dekat. Lalu, bagaimana bila komisi antirasuah membandel dan tetap melakukan penindakan seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT)? Menurut Donal, langkah tersebut penuh risiko karena hasil operasi senyap dan penetapan status tersangka bisa dipermasalahkan di sidang pra peradilan.
"Nanti, bisa saja muncul gugatan hukum yang besar ke KPK atas legitimasi proses hukum yang dilakukan lembaga itu," tutur dia lagi.
Itu sebabnya ICW dan LSM lainnya mendorong agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Kira-kira desakan itu akan didengar Jokowi tak ya?