Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti dugaan adanya "penyelundupan pasal" di Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan anggota legislatif pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
ICW menyoroti PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Masalahnya, KPU memuat pasal baru yang substansinya dinilai bertolak belakang dengan putusan MK.
Pasal yang dianggap bermasalah itu adalah Pasal 11 ayat 6 PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU 11/2023 yang menyatakan ketentuan masa tunggu lima tahun tak berlaku bagi mantan narapidana yang mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.