ICW Soroti Pasal Selundupan di Peraturan KPU, Soal Caleg Eks Koruptor

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti dugaan adanya "penyelundupan pasal" di Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan anggota legislatif pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
ICW menyoroti PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Masalahnya, KPU memuat pasal baru yang substansinya dinilai bertolak belakang dengan putusan MK.
Pasal yang dianggap bermasalah itu adalah Pasal 11 ayat 6 PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU 11/2023 yang menyatakan ketentuan masa tunggu lima tahun tak berlaku bagi mantan narapidana yang mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
1. Bertentangan dengan putusan MK
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai, dugaan penyelundupan pasal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023. Dalam putusan MK itu, menetapkan, eks terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih, harus menunggu masa jeda minimum lima tahun setelah bebas murni untuk dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"KPU diketahui menyelundupkan pasal yang membuka celah mantan terpidana korupsi untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif tanpa melewati masa jeda waktu lima tahun. Jelas dan terang benderang tindakan KPU itu dapat dikategorikan sebagai pembangkangan atas putusan MK," ucap Kurnia dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).