Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri)
Data-data post mortem tersebut antara lain ciri-ciri korban secara spesifik, konstruksi gigi geligi dan sebagainya.
"Apabila data kedua ini telah didapat, yaitu data antemortem dan postmortem, maka data tindakan lanjut yaitu tim forensik dari DVI akan melakukan pencocokan antara data antemortem dan postmortem," ujar Rusdi.
Setelah itu, jika ada kecocokan maka status korban dapat dinyatakan terindentifikasi. Sedangkan data antemortem adalah pengumpulan data fisik korban sebelum meninggal dunia, mulai dari nama hingga aksesoris yang digunakan terakhir kali.
"Nanti akan dicari data umum antara lain nama, umur, berat badan, tinggi badan, pakaian ataupun aksesori yang digunakan terakhir oleh korban selain itu juga data medis sebelum korban meninggal dunia," kata Rusdi
Selain itu tim DIV juga memeriksa warna dan jenis rambut korban hingga tanda-tanda spesifik di tubuh korban sebelum meninggal dunia.
Sebelumnya, pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJY 182 yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta Tangerang menuju Bandara Supadio Pontianak hilang kontak pada Sabtu, 9 Januari 2021 sekitar pukul 14.40 WIB. Diduga, pesawat jatuh di sekitar Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu.