Jaksa Agung Hendarman Supandji kelahiran Klaten, Jawa Tengah, 6 Januari 1947 adalah jaksa karier yang mengawali kariernya di Kejaksaan RI sejak 1979. Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, serta Notariat Universitas Indonesia ini mengawali kariernya dengan menjadi jaksa di Kejaksaan Negeri Pusat.
Tiga tahun kemudian, Hendarman dilantik menjadi Staf Pusat Operasi Intelijen Kejaksaan Agung. Ini adalah tugas pertama yang mendekatkan dia dengan dunia intelijen hingga Hendarman ditempatkan di Badan Koordinasi Instruksi Presiden untuk masalah narkotika dan di Botasupal Bakin hingga 1985.
Setelah itu, Hendarman menjabat sebagai Kepala Seksi Penanggulangan Tindak Pidana Umum Intelijen Kejaksaan Agung pada selama 1985-1990. Tak sampai setahun, ia ditugaskan sebagai Atase Kejaksaan di KBRI Bangkok pada 1990-1995.
Setelah lima tahun di Bangkok, Hendarman kembali ke Tanah Air untuk menjabat sebagai Kepala Pusdiklat Kejaksaan Agung pada 1995-1996. Setelah sempat menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 1996-1997, ia lantas menjadi Staf Khusus Jaksa Agung pada 1998. Pada tahun yang sama, ia juga diangkat untuk menduduki Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung hingga 2002.
Kariernya bersinar saat Henderman dipilih menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada masa kepemimpinan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Dia mengaku sempat kaget dan was-was. Sebab selama di kejaksaan dia lebih banyak berkecimpung di bagian intelijen dan pembinaan yang lebih cenderung berada di wilayah sumber daya manusia kejaksaan.
Pilihan Abdul Rahman Saleh tepat. Hendarman segera memperlihatkan kualitasnya dengan menuntut Wakil Direktur Utama Bank Mandiri I Wayan Pugeg, dan Corporate Banking Director M Sholeh Tasripan, yang harus meringkuk di ruang tahanan Kejaksaan Agung.
Prestasi itu membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempercayakan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) ke tangan Hendarman. Presiden lalu membentuk lembaga ini untuk mengintensifkan upaya pemberantasan korupsi, untuk selanjutnya langsung dilaporkan kepadanya, dengan tembusan kepada Jaksa Agung, Polri, dan BPKP.
Saat pelantikan, Presiden SBY langsung memerintahkan Timtas Tipikor untuk langsung mengambil langkah hukum kepada 16 BUMN, empat departemen, tiga pihak swasta, dan 12 koruptor yang melarikan diri ke luar negeri.