Jakarta, IDN Times - Ketua Bidang Advokasi dan Legislasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Ari Kusuma Januarto, mengatakan bahwa pengguguran kandungan harus dilakukan oleh orang yang memang memiliki kompetensi atau wewenang dalam penangannya.
Dia menanggapi adanya kasus praktik aborsi ilegal di sebuah rumah di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Tindakan aborsi, kata dia, harus dilakukan dengan melihat indikasi medis yang ada pasa pasien.
"Kita tahu bahwa tindakan ini (aborsi) harus dilakukan oleh orang yang punya kompetensi dan wewenang. Bahkan harus ada indikasi medisnya," kata dia dalam dalam keterangan yang diterima IDN Times, Jumat (30/6/202).
