Jakarta, IDN Times - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) buka suara soal iklan jasa pembuatan surat sakit online yang terpampang di KRL Commuter Line Jabodetabek. Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI Beni Satria menegaskan, dokter tidak boleh sembarang menerbitkan surat keterangan sakit.
Kebijakan tersebut tertuang dalam kode etik kedokteran pasal tujuh yang mengatakan bahwa dokter dilarang mengeluarkan surat keterangan sakit, jika tidak mengetahui kondisi pasien yang sebenarnya.
"Hukuman melanggar kode etik kedokteran adalah, pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) oknum dokter tersebut," kata Beni dalam jumpa pers yang dilakukan secara daring, Selasa (27/12/2022).
