Jakarta, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berharap
revisi Permenkes Nomor 278 Tahun 2020 segera ditindklanjuti, agar semua tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan melawan pandemik COVID-19 bisa mendapatkan insentif yang dijanjikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Wakil Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengungkapkan sebelum ada revisi, insentif hanya diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di rumah sakit rujukan COVID-19, padahal tidak sedikit nakes yang merawat pasien COVID-19 bukan di rumah sakit rujukan virus corona saja.
"Ini ada langkah perubahan regulasi, jadi semua rumah sakit dapat mengajukan insentif tapi spesifik hanya mereka yang di ruang isolasi, perawat igd, dokter spesialis yang merawat," ujar Adib saat dihubungi IDN Times, Senin (6/7/2020).