Jakarta, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membatalkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018.
"Kami minta peraturan tersebut direvisi sesuai kewenangan BPJS Kesehatan yang hanya membahas teknis pembayaran dan tidak memasuki ranah medis," ujar Ketua Umum PB IDI Oetama Marsis saat konferensi pers di Kantor PB IDI, Jakarta, Kamis (2/8).
Menurut Marsis, defisit BPJS tak bisa dijadikan alasan menurunkan kualitas pelayanan. Dokter harus mengedepankan pelayanan sesuai standar profesi.