Jakarta, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendorong agar eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan peneliti Vaksin Nusantara mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam laporan yang dirilis BPOM pada Rabu, 14 April 2021 lalu, mereka meminta kepada peneliti Vaksin Nusantara untuk mengulang kembali ke tahap pre klinis.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito menemukan banyak kejanggalan dalam uji klinis pertama vaksin dengan teknologi sel dendritik itu.
"Ikuti prosedur uji klinis yang standar dengan mengikuti arahan BPOM sebagai otoritas yang mengawasi dan menilai proses uji klinis," ungkap Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Daeng Mohammad Faqih seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada Kamis (15/4/2021).
Ia menjelaskan BPOM merupakan institusi yang mewakili negara dan diberi amanah serta wewenang untuk menjamin keamanan, kualitas, dan efikasi vaksin. Proses penelitian itu dilakukan di setiap tahapan uji klinis vaksin. Menurutnya, semua pihak harus komit dan patuh terhadap arahan BPOM sebagai otoritas yang diberi kewenangan oleh negara.
"Semua penelitian obat atau vaksin harus mengikuti standar uji klinis. Kalau fase I belum dinyatakan memenuhi syarat, maka peneliti seharusnya memperbarui dan memperbaiki uji klinis I," kata dia lagi.
Namun, Terawan menerabas arahan BPOM dan tetap nekat melanjutkan penelitian vaksin nusantara. Siapa yang harus bertanggung jawab bila terjadi sesuatu dalam penelitian itu?