Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. dr. Moh. Adib Khumaidi menemui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa baru-baru ini. Adib ingin mengenalkan kepengurusan baru IDI periode 2022 hingga 2025. Selain itu, Adib dan Andika turut membahas nasib Terawan Agus Putranto yang direkomendasikan di Muktamar ke-XXXI agar diberhentikan tetap dari IDI.
Adib menyampaikan kepada Andika, status pemberhentian tetap terhadap Terawan bukan berarti ia selamanya tak bisa menjadi dokter. "Kalau pemberhentian tetap itu bukan diartikan seumur hidup, Pak Panglima. Jadi, masih ada ruang seandainya Beliau (Terawan) ingin menjadi anggota kembali, kita akan buatkan forum secara internal. Saya yakin karena rumah semua dokter di Indonesia ada di IDI, maka siapapun yang mau masuk, pasti akan kami terima," ungkap Adib seperti dikutip dari YouTube Jenderal Andika pada Senin, (25/4/2022).
Ia menjelaskan selaku Ketum PB IDI, maka Adib diwajibkan mengambil tindakan dalam kurun waktu 28 hari usai direkomendasikan oleh Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK). Rekomendasi itu dibacakan di muktamar di Aceh pada 25 Maret 2022 lalu. Artinya, keputusan sudah harus diambil Adib paling lambat 23 April 2022 lalu.
Sementara, Andika menegaskan bahwa selaku Panglima TNI, semua jajarannya bertindak kepada aturan dan undang-undang yang berlaku. "IDI selaku organisasi kan sudah memiliki kewenangan yang melekat di dirinya dan bagi saya itu kan telah menjadi satu hukum atau perundang-undangan," kata Andika merespons pernyataan Adib.
Apakah ini bermakna izin praktik Terawan di RSPAD Gatot Subroto terancam tak bisa lagi diperpanjang?