Jakarta, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan menjadi sejarah kelam dunia medis dan kesehatan Indonesia serta organisasi profesi.
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumaidi mengungkapkan penyusunan regulasi UU Kesehatan ini belum mencerminkan partisipasi dan memperhatikan aspirasi semua kelompok termasuk profesi kesehatan.
"Transparansi tidak dilakukan. Sampai saat ini pun kita belum pernah menndapat rilis resmi RUU final yang kemudian disahkan menjadi undang-undang, sebuah cacat prosedural dalam pembuatan regulasi ini menujukkan catatan formil hukum dalam pembuatan UU," ujar Adib dalam video yang diterima IDN Times, Jumat (14/7/2023).