IDI: Uji Kelayakan Metode Cuci Otak Dokter Terawan Masuk Ranah Kemenkes

Jakarta, IDN Times - Ketua Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Dr Ilham Oetama Marsis mengatakan, penilaian terhadap tindakan terapi dengan metode Digital Substraction Angiography (DSA) atau cuci otak ala Kepala RSPAD dr Terawan Agus Putranto menjadi ranah Tim Health Technology Assesement (HTA) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menurut Marsis, HTA Kemenkes adalah badan permanen yang dibentuk untuk menjawab perkembangan teknologi pengobatan.
1. Uji kelayakan jadi wewenang Kemenkes
"Dalam pengaturan standar pelayanan, itu merupakan kewenangan dari Kementerian Kesehatan. Kalau Kementerian Kesehatan belum menetapkan standar pelayanan, secara praktik tidak boleh dilakukan," kata Marsis di Kantor PB IDI Jakarta, Senin (9/4).
Marsis membenarkan bahwa dr Terawan telah membuktikan melalui penelitian akademis terkait heparin yang dapat membuka sumbatan-sumbatan bersifat kronik pada penyakit stroke.
"Namun, bukan ranah PB IDI untuk menilai apakah metode cuci otak melalui DSA dengan heparin yang dilakukan oleh Terawan sudah bisa dilakukan kepada masyarakat," ujarnya.